1. Kegiatan Olimpiade siswa/i SMP Islamic center Siak
Kamis, 30 Juli 2015
Rabu, 29 Juli 2015
10. Perhitungan 24 Jam /perminggu Konselor Sekolah
Pelayanan
konseling di sekolah/madrasah merupakan usaha membantu peserta didik dalam
pengembangan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kegiatan belajar, serta
perencanaan dan pengembangan karir. Pelayanan konseling memfasilitasi
pengembangan peserta didik, secara individual dan atau kelompok, sesuai
dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan, serta peluang-peluang
yang dimiliki. Pelayanan ini juga membantu mengatasi kelemahan dan hambatan
serta masalah yang dihadapi peserta didik.
Dalam pratik
penyelenggaraan di sekolah banyak kendala yang dihadapi; apalagi dengan
adanya tuntutan sertifikasi bagi konselor sekolah, permasalahan yang sering
dihadapi diantaranya banyak konselor sekolah yang masih belum menyetahui
tentang bagaimana sebenarnya perhitungan jam bagi konselor sekolah dengan
beban perminggu 24 jam pelajaran sementara untuk guru Mata Pelajaran jelas,
mereka harus mengajar sebanyak 24 jam pelajaran/minggu lalu bagaimana dengan
konselor sekolah?
Ada beberapa hal yang harus diketahui oleh konselor sekolah berkenaan
dengan penyelenggaraan BK di Sekolah diantaranya :
1. Kegiatan pelayanan
konseling dapat dilaksanakan di dalam atau di luar jam pembelajaran
sekolah/madrasah. Kegiatan pelayanan konseling di luar jam pembelajaran
maksimum 50 %.
2. Pelayanan konseling dilaksanakan dalam empat bidang Bidang
Pelayanan Konseling
Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai, dan mengembangkan potensi
dan kecakapan, bakat dan minat, sesuai dengan karakteristik kepribadian dan
kebutuhan dirinya secara realistik.
Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan
kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif dengan teman sebaya, anggota
keluarga, dan warga lingkungan sosial yang lebih luas.
Pengembangan kemampuan belajar, yaitu
bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar
dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara
mandiri.
Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu
peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan
mengambil keputusan karir.
3. Keempat bidang Pelayanan Konseling tersebut diselenggarakan didalam 9 (sembilan)
Jenis Layanan Konseling dan enam kegiatan pendukung;
Sembilan
jenis layanan tersebut adalah:
a) Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru,
terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di
lingkungan yang baru.
b) Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami
berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan
lanjutan.
c) Penempatan dan
Penyaluran, yaitu layanan yang
membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di
dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang,
dan kegiatan ekstra kurikuler.
d) Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu,
terumata kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di
sekolah, keluarga, dan masyarakat.
e) Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah
pribadinya.
f) Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi,
kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan
keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.
g) Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan
pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
h) Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam
menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
i) Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan
dan memperbaiki hubungan antarpeserta didik.
Enam kegiatan
pendukung tersebut adalah:
a. Aplikasi
Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta
didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun
non-tes.
b. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta
didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif,
terpadu, dan bersifat rahasia.
c. Konferensi Kasus, yaitu
kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang
dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen
bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan
tertutup.
d. Kunjungan Rumah, yaitu
kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah
peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
e. Tampilan Kepustakaan, yaitu
kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta
didik dalam pengembangan diri, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan
karir/jabatan.
f. Alih Tangan Kasus, yaitu
kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain
sesuai keahlian dan kewenangannya.
4. Satu kali penyelenggaraan salah satu layanan konseling ekuivalen 2
(dua) jam pembelajaran;contohnya :
Seorang konselor sekolah meyelenggarakan layanan konseling perorangan
dengan salah satu siswa yang diselenggarakan diluar maupun didalam jam sekolah
nilainya sama dengan 2 jam pelajaran walaupun didalam penyelenggaraan
konseling perorangan tersebut hingga 3 jam nyata;
Konselor sekolah menyelenggarakan satu kali bimbingan kelompok terhadap
10 orang siswa dinilai ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran;
Konselor sekolah menyelenggarakan layanan informasi dengan topik
misalnya ”peningkatan motivasi belajar siswa” terhadap siswa kelas XI.
ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
Pengadministrasian AUM umum atau PTSDL atau sosiometri kepada siswa
kelas X dinilai ekuivalen 2 (dua) jam pembelajaran.
Dengan syarat pemberian layanan dilengkapi dengan Satuan Layanan (SATLAN)
atau SATKUNG ) dan Penilaian Segera (Laiseg) (harus tertulis).
Dengan katalain 2 jam pelajaran yang dimaksud bukan berarti 2 jam
pelajaran melakukan pelayanan. Melainkan satu kali pelayanan ekuivalen 2
(dua) jam pembelajaran.
Kesalah pahaman yang muncul misalnya untuk mendapat 24 jam pembelajaran
Konselor sekolah harus masuk kelas sebanyak 24 kali dalam satu minggu karena
biasanya waktu yang disediakan sekolah hanya 1 jam pelajaran tiap kelas satu
minggu, hal itu dianggap tidak mungkin jika dihubungkan dengan 150 orang
siswa asuh. 150 orang siswa asuh biasanya 4 kelas; artinya kalu masuk keempat
kelas tersebut konselor Cuma memiliki 4 jam pembelajaran satu minggu; untuk
mencukupi itu harus masuk 6 kali tiap kelas dalam satu minggu dan itu
dipandang tidak mungkin; sehingga muncul pertanyaan kalau 150 orang 18 jam
pembelajaran berapa orang siswa untuk 24 jam pembelajaran??.
Sekali lagi ditegaskan bahwa satu kali layanan ekuivalen 2 (dua) jam
pembelajaran dan konselor sekolah dapat menyelenggarakan Kegiatan pelayanan
konseling di dalam atau di luar jam pembelajaran sekolah/madrasah. Kegiatan
pelayanan konseling di luar jam pembelajaran maksimum 50 %.
150 orang siswa adalah lahan yang bisa digarap konselor sekolah untuk
penyelenggaraan pelayanan konseling: artinya untuk mendapatkan 24 jam
pembelajaran sangat mudah: misalnya dengan melakukan konseling perorangan
kepada 12 orang siswa dalam waktu satu minggu artinya hal tersebut sudah
bernilai 24 jam pembelajaran. Atau dengan menyelenggarakan 12 kali bimbingan
kelompok juga bernilai 24 jam pembelajaran. Sekali lagi ditegaskan harus
dilengkapi Dengan syarat pemberian layanan dilengkapi dengan Satuan Layanan
(SATLAN) atau SATKUNG ) dan Penilaian Segera (Laiseg) (harus tertulis).
|
9. UNDANG-UNDANG BIMBINGAN KONSELING
Beberapa peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah terkait dengan Bimbingan dan Konseling . Antara
lain sebagai berikut :
|
Langganan:
Postingan (Atom)