Beberapa peraturan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah terkait dengan Bimbingan dan Konseling . Antara
lain sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dimana dalam UU sisdiknas disampaikan
pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif
mengembangkan potensi dirinya dan menegaskan bahwa konselor adalah
pendidik. Selain itu dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
paradigm pembiasaan yang harus dibangun adalah pemberian keteladanan,
pembangunan kemauan dan pengembangan kreativitas dalam konteks kehidupan
sosial kultural sekolah. Dan Setiap satuan pendidikan formal dan
nonformal menyediakan sarana dan prasarana.
- UU No.14/2005 tentang Guru
dan Dosen yang secara eksplisit menekankan perlunya profesionalisme
kedua jenis pendidikan itu. Dalam undang-undang ini konselor belum
diposisikan, kecuali hanya disebutkan kembali sehubungan dengan jenis-jenis
tenaga pendidik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005 tentang Standar Nasional pendidikan, mengamanatkan bahwa
setiap satuan pendidikan harus menyusun kurikulum yang disebut Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan atau KTSP. Pada penerapan KTSP, Guru Bimbingan
Konseling di sekolah memberikan pelayanan Bimbingan dan Konseling dalam
memfasilitasi “Pengembangan Diri” siswa sesuai minat, bakat serta
mempertimbangkan tahapan tugas perkembangannya. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP) mengacu pada standar isi, standar proses, standar
kompetensi, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian.
- Permendiknas Nomor 22 tahun
2006 tentang Standar Isi yang didalamnya memuat struktur kurikulum,
telah mempertajam perlunya disusun dan dilaksanakannya program
pengembangan diri yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta
didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan
kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi
sekolah.
- Permendiknas Nomor 41 tahun
2007 tentang standar proses pendidikan dimana setiap sekolah dasar dan
menengah harus mengadakan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan ppengawasan
proses pembelajaran.
- Permendiknas Nomor 23 tahun
2006 dirumuskan SKL yang harus dicapai peserta didik melalui proses
pembelajaran bidang studi, maka kompetensi peserta didik yang harus
dikembangkan melalui pelayanan bimbingan dan konseling adalah kompetensi
kemandirian untuk mewujudkan diri (self actualization) dan pengembangan
kapasitasnya (capacity development) yag dapat mendukung pencapaian
kompetensi lulusan. Sebaliknya, kesuksesan peserta didik dalam mencapai
SKL akan secara signifikan menunjang terwujudnya pengembangan
kemandirian.
- Permendiknas 27 tahun 2008
Tentang standar kulaifikasi akademik dan kopetensi konselor. Setiap
satuan pendidikan wajib mempekerjakan konselor yang memiliki standar
kualifikasi akademik dan kopetensi konselor yang berlaku secara
nasional.
- Peremendiknas no 24 tahun
2007 Tentang standar sarana prasarana dimana disebutkan sekolah secara
standar sarana prasarana harus memiliki ruang konseling dengan luas
minimum 9 M persegi.
- Permendiknas no 19 tahun
2007. Tentang standar pengelolaan dimana sekolah harus memiliki rencana
kerja sekolah (RKS). Yang disana terdapat program pengembangan diri yang
mencakup tugas pelayanan bimbingan dan konseling
- PP no 48 tahun 2008 Tentang
standar pembiayaan pendidikan. Tentang standar pembiayaan pelaksanaan
bimbingan dan konseling
- Permendiknas no 20 tahun 2007
Tentang standar penilaian pendidikan. Tentang standar pelaksanaan
penilaian di dalam pendidikan dimana konselor juga merupakan pendidik.
- Permendiknas No. 12 Tahun
2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/ Madrasah yang mengisyaratkan
adanya pembinaan dari pengawas terhadap layanan bimbingan dan konseling.
- PP No. 74 Tahun 2008 Tentang
Guru, yang mencantumkan beban kerja guru bimbingan dan konseling /
konselor.
- Permendiknas No. 16 Tahun
2009, tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya .yang
menyebutkan konselor juga sebagai guru, menangani 150 siswa dan tugas
guru BK.
- Permendikbud No.18.A Tahun
2013 tentang Implementasi Kurikulum. Pada lampiran IV Permen ini
menjelaskan secara detail tentang implementasi penyelenggaraan BK di
sekolah seperti jenis pelayanan, format layanan, kewajiban masuk kelas 2
jam per/minggu/rombongan belajar dsbnya.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar